Form Input SOP

REKAPITULASI LAPORAN BULANAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
050/7771-Sekret/X/2018
2013-09-13
2013-09-13
2013-09-13
2013-09-13
2018-10-19
UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
SOP Pengumpulan Data Sarana Obat dan Bahan Berbahaya
SOP Pengumpulan Data Sarana Produksi, Distribusi Dan 
Pelayanan Farmasi Dan Makanan Minuman
Rekapitulasi Laporan Bulanan Narkotika dan Psikotropika ini 
paling lambat selesai 1 minggu setelah bulan yang berkenaan
atau minggu pertama bulan berikutnya
Memahami Perundang-undangan di bidang  Narkotika dan Psikotropika
Memahami tugas dan fungsi pelaporan terkait narkotika 
dan psikotropika menggunakan Sistem Pelaporan Narkotika dan
Psikotropika (SIPNAP)
Komputer 
Data laporan bulanan narkotika dan psikotropika (SIPNAP)
Hasil Kegiatan
Dokumentasi
Buku Agenda laporan kegiatan Seksi Kefarmasian dan Perbekalan 
Kesehatan
7
3
32 Menit
Kembali