Form Input SOP

CALL CENTER SIJARIEMAS MERUJUK KEGAWATDARURATAN MATERNAL NEONATAL VIA TELEPON
050/8136-Sekret/X/2018
2018-12-14
2018-12-14
2018-12-14
2018-12-14
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. UUD pelayanan publik no 25 tahun 2009
3. Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 
5. PERMENKES No 28/2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
6. Peraturan Menteri KesehatanRI No. 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan (berita negara republic Indonesia tahun 2012 nomor 122).
1. SOP  Zona dan Alur Rujukan Antar Fasilitas
2. Kondisi Tertentu Dalam Sistem Perujukan FKTP
3. Tata Cara Penerimaan Rujukan
4. Pencatatan dan Pelaporan Rujukan Pasien
1.    Ruang perawatan dan ruangan khusus (ICU,NICU,HCU penuh)
2.    Kendala koneksi jaringan internet 
3.    Rumah sakit sulit dihubungi
4.  Web sijari Emas dibeberapa rumah sakit tidak aktif
1. Memahami Alur Rujukan dan Pemetaan Kemampuan Fasilitas Kesehatan
2. Memahami Komputer        
3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
1. Alat Tulis Kantor
2. Komputer dan speaker
3. Jaringan Internet 
4. Telepon/Handphone
5. Buku SOP Kegawatdaruratan Maternal Neonatal
Penyimpanan dokumentasi di arsip dan di web SIJARIEMAS
7
3
15 Menit
Kembali