Form Input SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa
065/SOP.BARJAS.68-SETDA/2018
065/Kep.Sekda.58-Bag.Organisasi/2018
2017-12-20
2018-09-17
2018-09-17
2018-11-17
2018-09-17

1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang

2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3 Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

4  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

6 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

7 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku pengadaan Barang/Jasa.

8 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tangerang

1 SOP Mitigasi Risiko dalam Proses Penyusunan Rencana Pemilihan Penyedia.

2 SOP Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender Pascakualifikasi Satu File.

3 SOP Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender Prakualifikasi Dua File.

4 SOP Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender Cepat.

5 SOP Pemilihan Penyeda Jasa Konsultasi Badan Usaha melalui Evaluasi Kualitas dan Biaya Pagu Anggaran Biaya Terendah.

6 SOP Pemilihan Barang/Jasa Prakualifikasi Metode Penyimpanan 2 (dua) Tahap.

7 SOP Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender Prakualifikasi 1 (satu) Tahap.

8 SOP Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Perorangan Pascakualifikasi 2 (dua) Tahap .

9 SOP Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Badan Usaha Metode evaluasi Kualitas.

1. Pelaksana bertanggug jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan.

2. Segala bentuk penyimpanan atas mutu baku terkait proses, waktu, maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus di pertanggungjawabkan oleh pelaksana.

1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa / Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa

2. Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA)               

1. Komputer

2. Printer

3. Internet

1, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

2. Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa

7
2
35 Hari
Kembali