Form Input SOP

Lintas OPD
Standar Operasional (SOP) Mitigasi Risiko dalam Proses Penyusunan Rencana Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
065/SOP.BARJAS.67-SETDA/2018
065/Kep.Sekda.58-Bag.Organisasi/2018
2017-12-20
2018-09-17
2018-09-17
2018-09-17
2018-09-17

1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang

2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

3 Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

4 Peraturan Lembaga kebijakan pengadaan Barang/Jasa Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 9 Tahun 2018 Tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

6 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Baramg/Jasa Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

7 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pegadaan Barang/Jasa.

8 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tangerang.

1 SOP Manajemen Mitigasi Risiko Pengadaan Barang/Jasa.

2 SOP Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender Pascakualifikasi Satu File.

3 SOP Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender Prakualifikasi Dua File.

4 SOP Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Melalui Tender Cepat.

5SOP Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Badan Usaha melalui Evaluasi Kualitas dan Biaya Pagu Anggaran Biaya Terendah.

6 SOP Pemilihan Barang/Jasa prakualifikasi Metode Penyampaian 2 (dua) Tahap.

7 SOP Pemilihan Penyedia Barng/Jasa melalui Prakualifikasi 1 (satu) tahap.

8 SOP Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Perorangan Pascakualifikasi 2 (dua) Tahap.

9 SOP Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Badan Usaha Metode Evaluasi Kualitas.

1 Pelaksana Bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan

2 Segala bentuk penyimpanan atas mutu baku terkait proses, waktu, maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus di pertanggungjawabkan oleh pelaksana

1. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

2. Atasan Pelaku Pengadaan Barng/Jasa

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)

1. Komputer

2. Printer

3. Internet

1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

6
3
4 Jam
Kembali