Form Input SOP

Lintas OPD
Penerbitan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
SOP/PM/D/01
503/Kep.588-BagOrganisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu 

2 Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing 

3 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

4 Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

5 Peratauran Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

?

1 Ketidkpastian waktu penerbitan surat izin dapat dianggap menghambat usaha perorangan/badan hukum 

2 Apabila dalam Pengurusan Perijinan tidak Pengikut SOP ini maka dapat dibatalkan 

3 Penyelesaian SOP 19 hari untuk 1 pemohon

1 Mampu Mengoperasikan Komputer

2 Memahami Peraturan yang terkait dengan Perpanjangan IMTA serta Undang Undang ITE 

3 Minimal Pendidikan Setingkat SMA 

1 Seperangkat Komputer 

2 Seperangkat ATK 

3 Koneksi Internet

4 Dokumen Pemohon

1 Registrasi Permohonan Izin 

2 Entry/Update Data Sistem Pelayanan Perizinan

3 Penomoran Surat

4 Arsip Izin yang Sudah Diterbitkan 

5 Laporan Bulanan

14
6
19 Hari
Kembali