Form Input SOP

Lintas OPD
Penerbitan Izin Reklame Baru Diatas 24 M2 dan Dibawah 24 M2, Perpanjangan dan Perubahannya
SOP/PM/E/01
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;

3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

4. Peraturan Walikota Nomor35 Tahun 2010 tentang Nilai Sewa Reklame

5. Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2010 TentangTata Cara Pengelolaan Pajak Reklame

6. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2014 tentang tentang Penyelenggara Izin Reklame Bagi Iklan ProdukTembakau di Media Luar Kota Tangerang

7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian WewenangPerizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

1. SOP IMBR

1. Ketidakpastian waktu penerbitan surat izin dapat dianggap menghambat usaha perorangan/badan hukum

2. Apabila dalam Pengurusan Perizinan tidak pengikuti SOP ini maka dapat dibatalkan

3. Penyelesaian SOP 12 hari untuk 1 pemohon

1. Memahami peraturan yang terkait dengan izin reklame

2. Mampu mengoperasionalkan sistm pelayanan

3. Minimal SMA

1. Seperangkat komputer

2. Seperangkat ATK

3. Koneksi Internet

4. Dokumen Pemohon

1. Registrasi permohonan izin

2. Entry/Update data sistem pelayanan perizinan

3. Penomoran surat

4. Arsip izin yang sudah diterbitkan

12
4
8 Hari
Kembali