Form Input SOP

Lintas OPD
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
SOP/PEM/A/13
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1 Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan 

3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum

4 Peraturan Walikota Tangerang Nomor 4 Tahun 2005 Tentang jaringan Trayek Angkutan Kota (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 3 Seri E)

5 Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendegelasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu 

?

1 Ketidakpastian waktu penerbitan  surat izin dapat dianggap menghambat usaha perorangan/badan hukum

2 Apabila dslam pengurusan perizinan tidak mengikuti SOP ini, maka dapat dibatalkan

3 Penyelesaian berkas 3 hari kerja untuk 1 pemohon (berkas lengkap dan benar)

1 Memahami Perundang - Undangan/Peraturan mengenai Perhungan Darat dan ITE 

2 Mampu mengoperasikan sistem pelayanan

3 Minimal D-3                                     

1 Komputer

2 ATK

3 Dokumen pemohon yang bersangkutan 

4 Jaringan Internet 

 

 

- Registrasi pemohon Izin 

- Entri/Update sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbtkan 

- Laporan bulanan

 

 

 

 

 

10
4
3 Hari
Kembali