Form Input SOP

Lintas OPD
Izin Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)
SOP/PEM/B/01
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per-07/Men/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2007 Tentang Tempat Penampungan

6. Peratutan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizina Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu

?

1. Ketidakpastian waktu penerbitan Surat Izin dapat dianggap menghambat usaha perorangan/badan hukum

2. Apabila dalam pengurusan perizinan tidak mengikuti SOP ini, maka dapat dibatalkan

3. Penyelesaian berkas 9 hari kerja 1 pemohon (berkas lengkap dan benar)

1. Memahami Perundang-undangan/Peraturan mengenai Ketenagakerjaan dan ITE

2. Mampu mengoperasikan sistem pelayanan

3. Minimal D-3

1. Komputer

2. ATK

3. Dokumen pemohon yang bersangkutan

4. Jaringan Internet

- Regristasi permohon izin

- Entri/Update data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Jaringan internet

11
7
9 Hari
Kembali