Form Input SOP

Lintas OPD
Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
SOP/PEM/B/02
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 712)

4. Peratutan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu

?

1. Ketidakpastian waktu penerbitan Surat Izin dapat dianggap menghambat usaha perorangan/badan hukum

2. Apabila dalam pengurusan perizinan tidak mengikuti SOP ini, maka dapat dibatalkan

3. Penyelesaian berkas 9 hari kerja 1 pemohon (berkas lengkap dan benar)

1. Memahami Perundang-undangan/Peraturan mengenai Ketenagakerjaan dan ITE

2. Mampu mengoperasikan sistem pelayanan

3. Minimal D-3

1. Komputer

2. ATK

3. Dokumen pemohon yang bersangkutan

4. Jaringan Internet

- Regristasi permohonan izin

- Entri/Update data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Jaringan internet

11
7
9 Hari
Kembali