Form Input SOP

Lintas OPD
Izin Penyelenggara Tempat Parkir
SOP/PEM/B/03
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1.  Undang - Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Perparkiran (Lembaga Daerah Kota Tangerang tahun 2002 Nomor Seri C)

4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu

?

1. Ketidakpastian waktu penerbitan Surat Izin dapat dianggap menghambat usaha perorangan/badan hukum

2. Apabila dalam pengurusan perizinan tidak mengikuti SOP ini, maka dapat dibatalkan

3. Penyelesaian berkas 18 hari kerja 1 pemohon (berkas lengkap dan benar)

 

 

 

1. Memahami Perundang-undangan/Peraturan mengenai Ketenagakerjaan dan ITE

2. Mampu mengoperasikan sistem pelayanan

3. Minimal D-3

1. Komputer

2. ATK

3. Dokumen pemohon yang bersangkutan

4. Jaringan Internet

- Regristasi permohon izin

- Entri/Update data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Jaringan internet

11
7
18 Hari
Kembali