Form Input SOP

Lintas OPD
Izin Bangunan Makam
SOP/PEM/C/01
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,Sarana,dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Di Daaerah

4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemakaman Umum Pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 117)

6. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Ketidakpastian waktu penerbitan Surat Izin dapat dianggap menghambat usaha perorangan/badan hukum

2. Apabila dalam pengurusan perizinan tidak mengikuti SOP ini, maka dapat dibatalkan

3. Penyelesaian berkas 5 hari kerja 1 pemohon (berkas lengkap dan benar)

1. Memahami Perundang-undangan/Peraturan mengenai Pemakaman, IMB dan ITE

2. Mampu mengoperasionalkan sistem pelayanan

3. Minimal D-3

 

1. Komputer       

2. ATK

3. Dokumen pemohon yang

4. Jaringan Internet

- Regristasi permohon izin

- Entri/Update data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Jaringan internet

13
5
5 Hari
Kembali