Form Input SOP

Lintas OPD
Peremajaan Kendaraan
SOP/PEM/D/03
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1. Undang - Undang No  22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang  Penyelenggara Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pehubungan Di Bidang Darat

6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

7. Walikota Tangerang Nomor 4 Tahun 2005 tentan Trayek Angkutan Kota (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 3 Seri E)

8. Peratutan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu

1. Ketidakpastian waktu penerbitan Surat Izin dapat dianggap menghambat usaha perorangan/badan hukum

2. Apabila dalam pengurusan perizinan tidak mengikuti SOP ini, maka dapat dibatalkan

3. Penyelesaian berkas 4 hari kerja 1 pemohon (berkas lengkap dan benar)

1. Memahami Perundang-undangan/Peraturan mengenai Perhubungan, dan ITE

2. Mampu mengoperasionalkan sistem pelayanan

3. Minimal D-3

1. Komputer       

2. ATK

3. Dokumen pemohon yang

4. Jaringan Internet

- Regristasi permohonan izin

- Entri/Update data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Laporan bulanan

12
4
4 Hari
Kembali