Form Input SOP

Lintas OPD
Prosedur Pengesahan Pertelaan Dan Akta Pemisahan Rumah Susun
SOP/PEMB/A/01
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Penataan Daerah

2. Undang-Undang 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun;

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/Prt/1992 Tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah

6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang

1. Aturan pada Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah

2. Aturan pada Kementerian Perhubungan terkait KKOP

3. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RTRW

4. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang terkait presentase PSU

5. Aturan pada Dinas Perhubungan terkait ANDAL Lalin

1. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi

2. Berkas harus lengkap dan benar

3. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur

4. Pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasarana mendukung

1. Memahami Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang 

2. Mampu mengoperasionalkan alat ukur 

3. Mampu membaca peta lokasi dan tat ruang 

4. Mampu membuat gambar site plan 

5. Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat 

6. Jumlah minimal pelaksana :

Tenaga Survey : 3 Orang

Tim Gambar : 2 Orang 

Pengetikan SK : 1 Orang 

Administrasi : 4 Orang 

1. Komputer 

2. ATK 

3. Alat Ukur 

4. Kendaraan Operasional 

5. Kamera 

- Registrasi permohonan izin 

- Entri/Update sistem pelayanan perizinan 

-Penomoran surat izin 

- Arsip izin yang sudah diterbitkan 

- Menerima Hasil Kajian Teknis 

- Laporann bulanan 

8
6
4 Hari
Kembali