Form Input SOP

Prosedur Izin Lokasi
SOP/PEMB/B/04
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;

2. Undang-Undang 26 Tahun 2001 Tentang Penataan Ruang

3. Peraturan Pemerintah Noomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

4. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2004, tanggal 20 Desember ,Tentang Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Izin Lokasi Kepada Bupati;

5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Naional No. 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi

6. Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Petanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetepan Lokasi, Dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;

7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang;

8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14  Tahun 2011  tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah;

9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012-2032;

10. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke Tiga atas lampiran peraturan walikota nomor 1 tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang perizinan dan non per izinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

 

1. Aturan pada Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah

2. Aturan pada Kementerian Perhubungan terkait KKOP

3. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RTRW

4. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang terkait presentase PSU

5. Aturan pada Dinas Perhubungan terkait ANDAL Lain

 

1. Ketidakpastian waktu penerbitan surat IMB dapat dianggap menghambat kegiatan pembangunan gedung perseorangan/badan hukum

2. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada intansi terkait

3. Berkas harus lengkap dan benar

4. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasarana mendukung

1. Memahami Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR)

2. Mampu mengoperasionalkan alat ukur

3. Mampu membaca peta lokasi dan tata ruang

4. Mampu membuat gambar site plan

5. Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat

6. Jumlah minimal pelaksana:

    Tenaga Survey             : 3 Orang

    Tim Survey                   : 2 Orang

    Pengetikan                   : 1 Orang

    Administrasi                  : 4 Orang

1. Komputer

2. ATK

3. Alat Ukur

4. Kendaraan Operasional

5. Kamera

6. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang

7. GPS

8. Sistem GIS (Peruntukan RTRW/RDTR)

- Regristrasi permohonan izin

- Entri/Up date data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Menerima Hail Kajian Teknis

- Laporan bulanan

15
8
4 Hari
Kembali