Form Input SOP

Prosedur Izin Lingkungan
SOP/PEMB/B/05
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan

4. Pearaturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8);

5. Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 74);

6. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke Tiga atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Aturan pada Dinas Lingkungan Hidup

2. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RTRW

1. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi terkait

2. Berkas harus lengkap dan benar

3. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasarana mendukung

1. Memahami Lingkungan Hidup

2. Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat

3. Jumlah minimal pelaksana

    Pengetikan SK    :  1 Orang

    Administrasi        :   4 Orang

1. Komputer

2. ATK

- Regristrasi permohonan izin

- Entri/Up date data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Menerima Hail Kajian Teknis

- Laporan bulanan

14
8
22 Menit
Kembali