Form Input SOP

Prosedur Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
SOP/PEMB/B/08
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Peraturan Pemerintahan No. 18 Tahun 1999 No Jo Peraturan Pemerintahan No 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan

5. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Imdonesia No. P.56/Menlhk-Sekjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan  Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

7. Keputusan Kepala Bapedal No. 01/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan

8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8);

9. Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 74);

10. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke Tiga atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

1. Aturan pada Dinas Lingkungan Hidup

2. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RTRW

1. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi terkait

2. Berkas harus lengkap dan benar

3. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur

4. Pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasarana mendukung

1. Memahami dokumen lingkungan hidup

2. Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat

3. Jumlah minimal pelaksana:

    Pengetikan SK       : 1 Orang

    Administrasi           : 4 Orang

1. Komputer

2. ATK

- Regristasi permohonan izin

- Entri/Up date data sistem Pelayanan Perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Menerima Hasil Kajian Teknis

- Laporan bulanan

16
8
49 Hari
Kembali