Form Input SOP

Prosedur Sertifikat Laik Fungsi
SOP/PEMB/B/09
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara (Republik Indonesia Nomor 3833)

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

3, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsu Bangunan Gedung

5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tanerang

6. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke Tiga atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Aturan pada Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah

2. Aturan pada Kementerian Perhubungan terkait KKOP

3. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RTRW

4. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang terkait Presentase PSU

5. Aturan pada Dinas Perhubungan terkait ANDAL Lain

1. Ketidakpastian waktu penerbitan surat IMB dapat dianggap menghambat kegiatan pembangunan gedung perseorangan/badan hukum

2. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi terkait

3. Berkas harus lengkap dan benar

4. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur pelaksana ada ditempat danb sarana dan prasarana mendukung

1. Memahami Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

2. Mampu mengoperasionalkan alat ukur

3. Mampu membaca peta lokasi dan tata ruang

4. Mampu membuat gambar site plan

5. Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat

6. Jumlah minimal pelaksan:

    Tenaga survey  :   3 Orang

    Tim Gambar     :   2 Orang

    Pengetikan SK :   1 Orang

   Administrasi        :   4 Orang

1. Komputer

2. TK

3. Alat ukur

4. Kendaraan Operasional

5. Kamera

6. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang

7. GPS

8. Sistem GIS (Peruntukan RTRW/RDTR)

- Regristasi permohonan izin

- Entri/Up date data sistem pelayanan sistem

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Menerima Hasil Kajian Teknis

- Laporan bulanan

14
8
30 Hari
Kembali