Form Input SOP

Prosedur Rekomendasi IMB REKLAME
SOP/PEMB/C/03
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1 Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 No.13)

2 Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda No. 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

3 Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung

4 Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang

5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8);

6 Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 74);

7 Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2017, Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanman Modal dan Pelayaan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 01);

1. Aturan pada Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah

2. Aturan pada Kementerian Perhubungan terkait KKOP

3. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RTRW

1 Ketidakpastian waktu penerbitan surat IMB dapat dianggap menghambat kegiatan pembangunan gedung perserorangan/badan hukum

2 Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi terkait 

3 Berkas harus lengkap dan benar                     

4 Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasarana mendukung

1 Mampu Mengoperasikan Komputer 

2 Mampu Membaca Peta Lokasi dan Tata Ruang

2 Pendidikan Minimal Setingkat SMA/Sederajat

3 Jumlah minimal pelaksana:

     Pengetikan  SK                  : 1 Orang

     Administrasi                       : 2 Orang

1. Komputer

2. ATK         

3. Alat Ukur

4. Kendaraan Operasional

5. Kamera

6. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang

7. GPS

8. Sistem GIS (Peruntukan RTRW/RDTR)

- Regristrasi permohonan izin

- Entri/Up date data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Menerima Hail Kajian Teknis

- Laporan bulanan

13
7
24 Hari
Kembali