Form Input SOP

Lintas OPD
Prosedur Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas
SOP/PEMB/C/04
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas.

3 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analis Dampak Lalu Lintas.

4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5 Peraturan Pemerintah Noor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jaln

6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu - rambu Lalu Lintas

7 Peraturan Menteri Perhubungan Nmor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.

8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisi Dampak Lalu Lintas.

9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan 9  Angkutan Orang di jalan dengan Kendaraan Umum.

 10 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

1 Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi terkait 

2 Berkas harus lengkap dan benar 

3 Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasarana mendukung

1 Pendidikan Minimal Setingkat SMA/Sederajat

2 Jumlah minimal pelaksana:

     Pengetikan  SK                  : 1 Orang

     Administrasi                       : 4 Orang

1 Komputer

2 ATK

- Regristrasi permohonan izin

- Entri/Up date data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Menerima Hail Kajian Teknis

- Laporan bulanan

13
8
26 Hari
Kembali