Form Input SOP

Lintas OPD
Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Praktik Mandiri
SOP/KESRA/B/01
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2019-07-31
2018-12-31

1.Undang-Undanag Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

5. Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 tentang izin praktik dan Pelaksana Praktik Kedokteran

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2012 tentang Izin Dan Penyelenggara Praktik Perawat

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostis

8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis

9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi

11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis

12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut

13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan 

14. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

15. Peraturan Walikota Tangerang Nomor74 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dn Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

16. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

1. Dokumen persyaratan yang tidak lengkap dan tidak benar tidak dapat diproses

2. Surat Izin Praktik belum dapat dikirim ke pemohon bila DPMPTSP belum menerima STR legalisir asli

3. Penyelesaian berkas 14 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar

 

1. Memahami  Perundang-Undangan/Peraturan mengenai Tenaga Kesehatan dan ITE

2. Mampu mengoperasionalkan sistem pelayanan

3. Minimal D-3 Kesehatan

1. Komputer

2. Alta Tulis Kantor 

3. Dokumen Permohonan yang Bersangkutan

4. Jaringan Internet

1. Regristasi permohonan izin 

2. Entry/Up date data sistem pelayanan perizinan

3. Penomoran surat

4. Arsip izin yang sudah diterbitkan

5. Laporan bulanan

10
8
14 Menit
Kembali