Form Input SOP

Lintas OPD
Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Optikal
SOP/KESRA/B/06
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1131/Menkes/SK/X/2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 167/Kab/B.VIII/1972 Tentang Pegadang Eceran Obat 

4. Peraturan Daerah Kota Tanerang Nomor 8 Tahuj 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 

5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

6. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegaian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu 

1. Dokumen Persyaratan yang tidak lengkap dan tidak benar tidak dapat diproses

2. Penyelesaian berkas 11 hari kerja setelah berkas lengkap dan benar

1. Memahami Perundang-undangan/Peraturan tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ITE

2. Mampu mengoperasionalkan sistem pelayanan

3. Minimal D-3         

1. Komputer

2. Alat Tulis Kantor

3. Dokumen Pemohonan yang Bersangkutan

4. Jaringan Internet

1. Registrasi pemohon izin

2. Entry/Update data sistem pelayan perizinan

3. Penomoran surat

4. Arsip izin yang sudah diterbitkan

5. Laporan Bulanan

10
8
14 Hari
Kembali