Form Input SOP

Prosedur Rekomendasi IMB REKLAME
SOP/PEMB/C/03
503/Kep.588-Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-12-31

1. Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2014 Tentang Orgnanisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 No. 13)

2. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perda No 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

3. Peraturan Daerah No. 3 Thaun 2012 Tentang Bangunan Gedunng

4. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang

5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8)

6. Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah KotaTangerang Tahun 2016 Nomor 74)

7. Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2017, Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 01)

1. Aturan pada Badan Pertanaham Nasional Terkait Kpemilikan Tanah

2. Aturan Pada Kementerian Perhubungan Terkait KKOP

3. Aturan Pada DinasPU dan Tata Ruang Tentang RDTR dan RTRW

1. Ketidakpastian waktu penerbitan surat IMB dapat dianggap menghambat kegiatan pembangunan gedung perseorangan/badan hukum

2. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi terkait

3. Berkas harus lengkap dan benar

4. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur pelaksana ada ditempat dan sarana dan prasara mendukung

 

1. Mampu mengoperasionalkan komputer

2. Mampu membaca peta lokasi dan tata ruang

3. Pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat

4. Jumlah minimal pelaksana:

    Pengetikan SK      :   1 Orang

    Administrasi          :    2 Orang

1. Komputer

2. ATK 

3. Alat Ukur

4. Kendaraan Operasional

5. Kamera

6. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang

7. GPS

8. Sistem GIS (Peruntukan RTRW/RDTR)

 

- Regristasi permohonan izin

- Entri/Up date data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Menerima Hasil Kerja Teknis

- Laporan bulanan 

15
7
15 Hari
Kembali