Form Input SOP

SOP Mitigasi Daerah Rawan Bencana
061/1520/BPBD/2018
061/1520/BPBD/2018
2018-12-03
2018-12-03
2018-12-03
2019-01-05
  1. Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
  2. PP nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
  3. PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana
  4. Peraturan presiden nomor 8 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
  5. Permendagri nomor 46 tahun 2008 tentang pedoman organisasi tata kerja BPBD
  6. peraturan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang pedoman penyusunan rencana penanggulangan bencana
  7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 85 Tahun2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

SOP Monitoring Daerah rawan bencana banjir berkaitan dengan SOP Koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan banjir

Mitigasi dilaksanakan untuk mengurangi resiko bencana. mitigasi dilakukan untuk meminimalisir kerugian dan korban jika terjadi bencana

  1. memiliki kemampuan SAR
  2. menguasai pengoperasionalan media IT (ponsel, GPS, HT)
  3. Mampu bekerja secara TIM (team work)
  4. SDM Profesional
  5. Masyarakat mandiri
  1. alat pendeteksi letak (GPS)
  2. alat telekomunikasi (ponsel, HT)
  3. Peta kawasan rawan banjir
  4. kamera/handycam
  5. sarana transportasi (rescue)
  6. alat tulis kantor
  7. kendaraan mitigasi
10
10
9 Menit
Kembali