Form Input SOP

Badan Penanggulangan Bencana Daerah
SOP Kaji Cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan, kerugisn dan sumber daya
061/1521/BPBD/2018
061/1521/BPBD/2018
2018-12-03
2018-12-03
2018-12-03
2019-01-05
  1. undang-undang 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
  2. PP nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana penanggulangan bencana
  3. PP nomor 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana
  4. peraturan presiden nomor 8 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
  5. Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja BPBD
  6. PERKA BNPB Nomor 9 tahun 2008 tentang prosedur tetap tim reaksi cepat
  7. PERKA BNPB Nomor 10 tahun 2008 tentang Komando Tanggap darurat
  8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
  9. Peraturan walikota Tangerang Nomor 85 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan Penanggulangan Bencana daerah

SOP ini disusun berdasarkan keterkaitan dengan SOP tanggap darurat bencana dan SOP Penugasan Tim Reaksi Cepat

  1. SOP ini dibuat untuk dapat diketahui secara cepat dan tepat situasi bencana yang terjadi
  2. apabila SOP ini tidak dilaksanakan berdampak terlambatnya penanganan terhadap korban bencana
  1. memahami teknis operasional (personil)
  2. memiliki kompetensi di bidang kaji cepat
  3. memiliki kompetensi di bidang informasi dan telekomunikasi (IT)

alat komunikasi (telepon, ponsel, HT) alat tulis kantor

  1. kaji cepat dan tepat bencana yang terjadi
  2. penilaian terhadap kebutuhan, kerusakan dan kerugian
10
36
345 Menit
Kembali