Form Input SOP

Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Tunggal di Luar Perumahan
065/438.10-krw
138/Kep.17-Kec.Krwc/2018
2018-07-02
2018-07-02
2018-02-19
2018-02-19

1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatn Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung

10. Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang

11. Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

12. Peraturan daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
13. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat
14. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Satu Kecamatan

 

 

1. Aturan IPPT dan Site Plan

2. Aturan pada Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah

3. Aturan pada Dinas Perkim terkait Konstruksi Bangunan

4. Aturan pada Dinas PU dan Tata Ruang tentang RDTR dan RTRW

1. Ketidakpastian waktu penerbitan surat IMB dapat dianggap menghambat

2. Kegiatan Pembangunan gedung perseorangan/badan hukum

3. Penyelesaian SOP ini juga tergantung dari proses kegiatan pada instansi terkait

4. Berkas harus lengkap dan benar

5. Proses berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan jika semua unsur pelaksana ada ditempat dan sara dan prasarana mendukung

1. Memahami Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang (RTRW) dan rencana Detil Tata

2. Mampu Mengoperasikan alat ukur

3. Mampu membaca peta lokasi dan tata ruang

4. Mampu membuat gambar site plan

5. Pendidikan minimal setingkat SMA/Sederajat

6. Jumlah minimal pelaksna :

  - Tenaga Survey     : 3 Orang

  - Tim Gambar         : 2 Orang

  - Pengetikan SK      : 1 Orang

  - Administrasi          : 1 Orang

1. Komputer

2. ATK

3. Alat Ukur

4. Kendaraan Operasional

5. Kamera

6. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang

7. GPS

8. Sistem GIS (Peruntukan RTRW/RDTR)

- Registrasi pemohonan izin
- Entri / Update data sistem pelayanan perizinan
- Penomoran surat izin
- Arsip izin yang sudahg diterbitkan

- Laporan Bulanan

12
9
14 Hari
Kembali