Form Input SOP

Lintas OPD
Izin Usaha Angkutan Taksi
SOP/PEM/A/11
503/Kep.588 - Bag.Organisasi/2019
2018-11-15
2018-12-31
2018-12-31
2018-11-15
2018-11-15

1 Undang - UNdang No. 22 TAhun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan     Kendaraan Umum

4 Peraturan Walikota Tangerang Nomor 4 TAhun 2005 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota (Berita Daerah Kota         Tangerang Nomor 3 Seri E)

5 Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas lampiran Peraturan Walikota       Tangerang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala         Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1 Ketidakpastian waktu penerbitan Surat Izin dapat dianggap menghambat usaha perorangan/badan hukumj

2 Apabila dalam pengurusan perizinan tidak mengikuti SOP ini, maka dapat dibatalkan

3 Penyelesaian berkas 3 hari kerja untuk 1 pemohon (berkas lengkap dan benar)

1 Memahami Perundangan - Undangan/Peraturan mengenai Perhubungan Darat dan ITE

2 Mampu mengoprasionalkan sistem pelayanan

3 Minimal D-3

 

1 Komputer

2 ATK

3 Dokumen pemohon yang bersangkutan

4 Jaringan Internet

- Registrasi permohonan izin

- Entry/Update data sistem pelayanan perizinan

- Penomoran surat izin

- Arsip izin yang sudah diterbitkan

- Laporan bulanan

10
4
3 Hari
Kembali