Form Input SOP

Kecamatan Cipondoh
Penerbitan KTP elektronik
067/67-Pel.Um
067
2021-09-06
2021-09-06
2021-09-06
2021-09-06
2021-09-06

1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembinaan Pelayanan Publik

3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

6. Permendagri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penertiban KTP Berbasis NIK secara Nasional

7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat

10. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

1. SOP Kartu Keluarga

1. Warga yang tidak mempunyai NIK tidak dapat diproses

2. Batas minimal Pembuatan e-KTP 17 Tahun tertanggal Akta Kelahiran

1. Menguasai Komputer

2. Memahami Undang-Undang Administrasi Kependudukan

3. Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik

4. Menguasai Aplikasi SIAK Versi 6

5. Menguasai Aplikasi Modul E-KTP

6. Menguasai Aplikasi KONSOLIDASI

1. ATK

2. Box Arsip

3. Filling Kabinet

4. Perangkat Komputer

1. Pengiriman data modul E-KTP ke DISDUKCAPIL             

2. Penyimpanan Berkas dalam Rak Arsip

3. Pengambilan KTP yang telah tercetak

5
1
5 Hari
Kembali