Keputusan Direktur RSUD Kota Tangerang Nomor : 188.4/942-YANMEDKEP/2019 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Instalasi Bedah Sentral bahwa tiga puluh menit sebelum operasi, perawat kamar bedah telah menghubungi dokter bedah dan dokter anestesi.