1. Kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang No. 188.4/551-K3RS/2019 tentang Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan
2. Bidang Penunjang
3. Bagian Umum
4. IPSRS
5. Seluruh unit terkait