PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
1. Pengecekan data-data kepegawaian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Keterlambatan proses pengecekan dan penyampaian mengaklibatkan keterlambatan proses kenaikan pangkat
D3/S1 semua jurusan
1. ATK
2. Komputer
3. Kartu kendali surat masuk/disposisi
4. Kartu penerus disposisi
5.Box arsip
6. Filing kabinet
7. Rak arsip
1. Pencatatan di buku ekspedisi pengiriman
2. Pencatatan di buku penjagaan kenaikan pangkat
3. Penyimpanan dokumntasi dalam bundel arsip PNS (track record) dan swoftcopy arsip/ Digital arsip