PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kenaikan Pangkat PNS
1. Pengecekan data-data kepegawaian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Keterlambatan proses pengecekan dan penyampaian mengakibatkan keterlambatan proses kenaikan pangkat
D3/S1 semua jurusan
ATK, Komputer, Mesin tik dan Blanko DRH
1. Pencatatan di buku ekspedisi pengiriman
2. Pencatatan di buku penjagaan kenaikan pangkat
3. Penyimpanan dokumentasi dalam bundel arsip PNS (track record) dan softcopy
4. Arsip/Digital arsip