Form Input SOP

Kecamatan Larangan
PEMBUATAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
605/12 Kec.Lrg
2020-12-31
2020-08-10
0000-00-00
0000-00-00
2020-08-06

1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembinaan Pelayanan Publik

3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

4.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

5.Permendagri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penertiban KIA Berbasis NIK secara Nasional

6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

7.Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KIA dan Akta Catatan 

8.Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

1. SOP Kartu Keluarga

2. SOP Surat Pindah

1.Warga yang tidak mempunyai NIK tidak dapat di proses

2.petugas menyarankan untuk mengisi F1.07

3.Batas minimal pembuatan e-KTP 17 tahun tertanggal akta kelahiran

 - Menguasai Komputer

 - Memahami Undang-Undang Administrasi Kependudukan

 - Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik

 - Menguasai Aplikasi SIAK Versi 5

- Mengusasai Aplikasi Modul E-KTP

- Mengusasai Aplikasi Perekaman E-KTP

- Mengusasai Aplikasi KONSOLIDASI

 - Server untuk Database dan AFIS

 - UPS 2200 dan 1000 VA

 - Komputer Desktop

 - Smartcard Reader/Writer

 - Background Foto Merah Biru

 - Rak Server

 - Data SIAK

 - Iris Scanner

 - Digital Scanner

 - Hardisk Eksternal (backup data)

 

 

 

 - Pengiriman data modul e-KTP ke DISDUKCAPIL

4
5
2 Menit
Kembali