1UU NO. 52 TAHUN 2009
Pasal 49 à Pemerintah dan Pemda menyelenggarakan dan mengembangkan Sistem Informasi Kependudukan dan Keluarga
2.UU NO. 23 TAHUN 2014
Lampiran : I huruf N, Sub Urusan 2, poin d : Pengelolaan dan pengendalian Sistem Informasi Keluarga
3.PP NO. 87 TAHUN 2014
Bab IV à Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga
RENSTRA 2015-2019
Sasaran à Tersedianya Sistem Infomasi Keluarga program BANGGA KENCANA berbasis TI sebagai pusat data informasi BKKBN