Form Input SOP

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan
Rekomendasi Izin Usaha Jasa Konstruksi
910/09-Sekret/2020
800/24-Sekret/2020
2020-01-28
2020-01-28
2020-01-28
0000-00-00
1. Undang undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor  62 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan   
5. Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.    -Perkim/2020 Tentang Tim Pembinaan Jasa Konstruksi

-

1. Ketidakpastian waktu penerbitan surat rekomendasi dapat dianggap menghambat usaha perorangan/badan hukum
2. Apabila dalam pembuatan rekomendasi tidak pengikuti SOP ini maka dapat dibatalkan
3. Penyelesaian SOP  7  hari untuk 1 pemohon

1. Mampu mengoperasikan komputer 

2. Memahami  Peraturan yang terkait dengan IUJK

3. Minimal pendidikan setingkat SMA

1. Seperangkat komputer
2. Seperangkat ATK
3. Dokumen permohonan
1. Registrasi di buku masuk permohonan izin
2. Penomoran surat izin  
3. Arsip rekomendasi IUJK yang sudah diterbitkan
4. Laporan bulanan  
11
2
7 Menit
Kembali