a. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan.
b. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan
a. Komputer/scanner/printer
b. Jaringan Internet
c. Alat Dan Jaringan Komunikasi
d. Alat Tulis Kantor/Stempel
e. Ruang rapat