1. Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. SOP Kegiatan
1. Peminjaman/penggunaan kendaraan dinas dilayani jika kendaraan dinas tersedia dan dalam kondisi layak jalan
2. Terjadi kerusakan/kecelakaan/kehilangan maka menjadi tanggung jawab peminjam
1. Memiliki pengetahuan tentang mesin/kendaraan
2. Mampu mengemudikan kendaraan
1. Kendaraan Dinas
2. Meja
3. Kursi
4. Komputer/laptop
5. ATK
6. Telepon
1. Surat/Blangko permohonan penggunaan kendaraaan dinas
2. Buku kendali