Form Input SOP

Penomoran Surat
065/S.Kep.23/Dishub
065/S.Kep.23/Dishub
2015-12-14
2016-02-10
2016-02-10
2016-02-10
2016-02-10

1. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

2. Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 71 Tahun 1993 tentang Pedoman Umum Tata Persuratan

3. Perwal No. 7 Tahun 2007 tentang Kearsipan

1. SOP Penomoran Surat Dinas

1. Penomoran dilaksanakan setelah surat ditandatangani agar tanggal dan pemberlakuan surat tidak ada selisih waktu yang terlalu lama

2. Surat digunakan dalam rangkap sesuai dengan jumlah tujuan dan tembusan

1. Memiliki kemampuan tentang tata persuratan dan kearsipan

1. Meja

2. Pensil

3. Pena

4. Kursi

5. Agenda Arsip Surat Keluar

6. Komputer

7. Printer

8. Konsep Surat

9. Buku Kendali Surat Keluar

1. Buku kendali surat keluar

2. Buku ekspedisi surat

3. Agenda arsip surat keluar

5
2
65 Menit
Kembali