Form Input SOP

Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), dan Kartu Suami (Karsu)
065/S.Kep.23/Dishub
065/S.Kep.23/Dishub
2015-12-14
2016-02-10
2016-02-10
2016-02-10
2016-02-10

1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 

2. PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

3. PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian PNS

4. Permen PAN RB No. 26 Tahun 2011 tentantg Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah

5. Permen PAN RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi 

6. Keputusan Kepala BKN No. 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai

7. Perwal No. 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kota Tangerang

1. SOP Perencanaan Kebutuhan Pegawai (Bezzeting)

 

1. Kartu Pegawai menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan administrasi kepegawaian, oleh karena itu harus dimiliki oleh setiap pegawai

1. Mampu Mengoperasikan Komputer

2. Menguasai Pengetahuan tentang pembuatan Karpeg

3. Menguasai Pengetahuan tentang pembuatan karis-karsu

1. Komputer

2. Petunjuk Teknis Persyaratan Karpeg, Karis, Karsu

3. Formulir Karpeg, Karsu

4. Printer

1. Penerbitan Kartu Pegawai didasarkan pada pencatatan database pegawai

8
6
200 Menit
Kembali