a. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan.
b. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana
a. Komputer/scanner/printer
b. Jaringan Internet
c. Alat Dan Jaringan Komunikasi
d. Alat Tulis Kantor/Stempel
e. Dokumen Daftar Urut Kepangkatan (DUK)