Form Input SOP

Pembuatan E-KTP
605 / 02 Kec.Lrg
2019-12-01
2021-09-13
2021-09-13
2021-09-13
2021-09-06
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrari Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  5. Pemendagri Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penertiban KTP Berbasis NIK Secara Nasional
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
  7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
  9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan
  • SOP Kartu Keluarga
  • SOP Surat Pindah
  • Warga yang tidak mempunyai NIK tidak dapat diproses
  • Petugas menyarankan untuk mengisi F1.07
  • Batas minimal pembuatan E-KTP 17 tahun tertanggal akta kelahiran 
  • Menguasai Komputer
  • Memahami Undang-Undang Administrasi Kependudukan
  • Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik
  • Menguasai Aplikasi SIAK Versi 5
  • Menguasai Aplikasi Modul E-KTP
  • Menguasai Aplikasi Perekaman E-KTP
  • Menguasai Aplikasi KONSOLIDASI
  • Server Database dan AFIS
  • UPS 2200 dan 1000 VA
  • Komputer Desktop
  • Smartcard Reader / Writer
  • Fingerprint Scanner
  • Background Foto Merah Biru
  • Rak Server 
  • Data SIAK
  • Iris Scanner
  • Tripod
  • Genset
  • Signature Pad
  • Digital Scanner
  • Switch dan Cabling
  • Hardisk Eksternal (Backup Data)
  • Kamera Digital / Web Camera
  • Sound System
  • Scanner Chip KTP
  • Pengiriman Data Modul E-KTP ke DISDUKCAPIL
  • Penyimpanan Berkas dalam Rak Arsip
  • Pengambilan E-KTP yang telah tercetak
6
Menit
Kembali