Form Input SOP

Kecamatan Larangan
Penyaluran Beras Rakyat Sejahtera (RASTRA)
065 / 24 - Kec.Lrg
2019-12-01
2021-09-13
2021-09-13
2021-09-13
2021-09-06
  • PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • Perda Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah
  • SK Walikota Nomor 405/Kep.291-Dinsos/2012 Tentang Penetapan Alokasi Pagu Raskin

 Pelunasan Rastra maksimal empat belas hari kerja setelah beras diterima

  • Pendidikan Minimal SLTA  Sederajat
  • Termapil Mengoperasikan Komputer
  • Teliti dan Cermat
  • ATK
  • Perangkat Komputer
  • Filling Kabinet
  • Box Arsip

Beirita Acara Pendistribusian Raskin Kelurahan Se-Kota Tangerang

Pelaporan Pelunasan Raskin Kelurahan Se-Kota Tangerang

8
Menit
Kembali