Form Input SOP

Fasilitasi dan Koordinasi Penyusunan Analisis Jabatan
KTSETDA 07.03.04
061/Kep.Sekda.55-Bag.Org/2021
2021-06-03
2021-06-03
2021-06-03
2021-06-03

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2.     Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

4.     Permen PAN & RB No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

5.     Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

6.     Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

7.    Peraturan Walikota Tangerang Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

1.      Menyusun Draft Kebijakan Penataan Organisasi

2.      Mekanisme Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah

1.      Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan.

2.   Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana.

  1. Memahami peraturan perundangan mengenai analisis jabatan
  2. Memahami tugas pokok dan fungsinya
  3. Dapat bekerjasama dalam Tim

a.      Komputer/scanner/printer

b.      Jaringan Internet

c.       Alat dan Jaringan Komunikasi

d.      Ruang rapat

  • Data dicatat dan direkap
  • Pendokumentasian
12
6
3 Bulan
Kembali