Form Input SOP

Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi dan Koordinasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan
KTSETDA 07.04.01
061/Kep.Sekda.55-Bag.Org/2021
2021-06-03
2021-06-03
2021-06-03
2021-06-03
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
  4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
  6. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

SOP Analisa Isu Terkait Pemerintah Kota Tangerang & Pimpinan

a.  Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan.

b.  Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana

  1. Memahami peraturan perundangan mengenai keprotokolan dan komunikasi pimpinan
  2. Memahami tugas pokok dan fungsinya
  3. Dapat bekerjasama dalam Tim
  1. Komputer/scanner/printer
  2. Jaringan Internet
  3. Alat Dan Jaringan Komunikasi
  4. Alat Tulis Kantor/Stempel
  5. Kamera
  6. Alat perekam suara
  7. Lighting
  8. Kendaraan
6
6
240 Menit
Kembali