a. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan.
b.
- Memahami peraturan perundangan terkait kerjsama pemerintah daerah
- Memahami tugas pokok dan fungsinya
- Dapat bekerjasama dalam Tim
Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana