Terkait dengan surat masuk yang disertai dengan permintaan data/dokumen, jika tidak bisa diselesaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka maksimal h-1 sebelum batas pengumpulan, dokumen harus segera dikirim. Jika sampai batas waktu pengumpulan masih belum selesai juga, penambahan waktu diberikan hingga 3 hari disertai dengan surat untuk SKPD/OPD terkait