Form Input SOP

Pendampingan Gizi Buruk Melalui LAKSA GURIH
440/7776-Kesmas/X/2021
2021-10-14
2021-10-14
2021-10-14
2021-10-14
1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
4 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
5 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
6 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 29 tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit
7 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 tahun 2020 tentang standar Antropometri Anak
8 Peraturan Walikota Tangerang Nomor 87 tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi
9 Keputusan Wali Kota Tangerang nomor 440/Kep.441-Dinkes/2018 tentang Penetapan Inovasi Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
1.        SOP Pelayanan Posyandu  
2.        SOP Tata Laksana Gizi Buruk  
3.        SOP Deteksi Dini dan Rujukan Balita Gizi Buruk atau yang Berisiko Gizi Buruk
4.        Pedoman Pencegahan dan Tatalaksana Gizi Buruk pada Balita
Jika kegiatan pendampingan gizi buruk tidak dilakukan sesuai SOP maka tidak diperoleh data anak gizi buruk yang akurat dan lengkap.
Melakukan pendampingan anak gizi buruk melalui kegiatan Laksa Gurih
1.       Dacin / timbangan injak digital, baby length board, microtoise, stadiometer, metline/pita LILA
2.        Format Hasil Pemantauan Status Gizi Balita
3.       Komputer/Laptop/Handphone
4.        Aplikasi e-Buku Saku Laksa Gurih
Laporan Hasil Pendampingan Anak Gizi Buruk
17
4
5 Menit
Kembali