SOP Melakukan Register Produk Hukum Daerah
a. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan.
b. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana.
a. Komputer/scanner/printer
b. Jaringan Internet
c. Alat Dan Jaringan Komunikasi
d. Alat Tulis Kantor/Stempel
e. Ruang rapat beserta kelengkapannya
Pencatatan surat masuk dan pencatatan surat keluar