Form Input SOP

REKAPITULASI LAPORAN BULANAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
050/7771-Sekret/X/2018
2018-10-19
2022-05-19
2022-05-19
2022-05-19
2022-05-19
1. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
4. UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
5 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
7 Peraturan Walikota No. 131 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
SOP Pengumpulan Data Sarana Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Rekapitulasi Laporan Bulanan Narkotika dan Psikotropika ini paling lambat selesai 1 minggu setelah bulan yang berkenaan atau minggu pertama bulan berikutnya
1. Memahami Perundang-undangan di bidang  Narkotika dan Psikotropika
2. Memahami tugas dan fungsi pelaporan terkait narkotika dan psikotropika menggunakan Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP)
 
1. Komputer 
2. Data laporan bulanan narkotika dan psikotropika (SIPNAP)
Laporan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan
7
3
2 Bulan
Kembali