Form Input SOP

PEMBINAAN SARANA KEFARMASIAN DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS
050/7769-Sekret/X/2018
2018-10-19
2018-10-19
2018-10-19
2018-10-19
2018-10-19
2022-05-19
1. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 3. UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika 4. UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 5. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian 7. Peraturan Walikota No. 131 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
1. SOP Pembinaan dan Pengawasan Sarana Kefarmasian dan Alat Kesehatan
2. SOP Pengumpulan Data Sarana Kefarmasan dan Alat Kesehatan
Laporan Pembinaan dan Pengawasan sarana kefarmasian di wilayah kerja puskesmas paling lambat selesai 2 minggu sampai dengan 1 bulan setelah kegiatan pengawasan dan pembinaan sarana kefarmasian di wilayah kerja puskesmas
1. Memahami Perundang-undangan dan peraturan di bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan
2. Memahami tugas dan fungsi Pembinaan dan Pengawasan Sarana Kefarmasian dan Alat Kesehatan
3. Memahami pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Pendokumentasian hasil Pengawasan dan Pembinaan Sarana Kefarmasian
1. Komputer 
2. Data Sarana Kefarmasian
3. Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pembinaan Sarana Kefarmasian
4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sarana Kefarmasian
5. Sarana Transportasi        
6. Hasil Kegiatan          
7. Dokumentasi
Laporan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan

 

10
5
2 Bulan
Kembali