Form Input SOP

Dinas Komunikasi dan Informatika
Mekanisme Pengajuan Kenaikan Pangkat (KP) Periode April dan Oktober
061/KEP.12-SEKRET/2022
061/KEP.12-SEKRET/2022
2022-03-04
2022-03-07
2022-03-07
2022-03-07

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pagkat Pegawai Negeri Sipil

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

6. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 141 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika

1. Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan.

2. Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana.

1. Memahami peraturan perundangan terkait Administrasi Kepegawaian

2. Memahami tugas pokok dan fungsinya

3. Dapat bekerjasama dalam Tim

1. Komputer/scanner/printer

2. Jaringan Internet

3. Alat Dan Jaringan Komunikasi

4. Alat Tulis Kantor/Stempel

5. Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat

15
4
2910 Menit
Kembali